Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementrian ESDM
Perlu Aturan Untuk Tingkatkan Nilai Industri Tambang
Monday 19 Sep 2011 23:43:08

Salah satu jenis industri pertambangan (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah segera mengeluarkan permen (peraturan menteri) tentang peningkatan nilai tambah industri tambang. Langkah ini diambil, agar hasil tambang tidak hanya dijual bahan baku mentah, melainkan bahan jadi.

"Permen ini harus segera diterbitkan. Kebijakan ini sebagai upaya, agar hasil tambang Indonesia memiliki nilai tambah sebelum dijual," kata Direktur Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Tatang Sabarrudin di Jakarta, Senin (19/9).

Tatang menjelaskan, dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia belum maksimal. Jadi hasil tambang yang didapat menjadi kurang memiliki nilai jual. "Saya kira perlu dikembangkan industri manufaktur berbahan baku mineral dan batubara, untuk menyerap produksi peningkatan nilai tambahan pertambangan. Sehingga, tidak lagi menjual tanah air," jelas dia.

Dengan adanya permen tersebut dirinya berharap perusahan perusahan tersebut nantinya dapat mengolah konsentrat menjadi bahan. Biasanya Jadi lempeng-lempeng tembaga yang dijadikan kabel tembaga atau pipa tembaga.

"Mudah-mudahan saja bisa jalan, begitu juga mineral bukan logam yang harusnya kehilir juga. Sebab bahan baku kita ada, yang kita tidak punya hanya prosesingnya saja yang ketinggalan," jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Didik J Rachbini mengatakan, penerimaan negara dari sektor pertambangan saat ini masih sangat kecil atau hanya 1 persen dari penerimaan negara secara keseluruhan.

"Industri tambang itu masih kontroversial, dari merdeka sampai saat ini. Berapa yang diterima oleh negara dari tambang ini. Hanya 1 persen secara keseluruhan," ungkap Didik.

Didik menjelaskan, sedikitnya penerimaan negara dikarenakan selama kurang lebih dari 4-5 tahun dekade terakhir ini kebijakan sektor pertambangan ditelantarkan. "Ada masalah politik ekonomi, kebijakan dan peranan asing yang begitu dominan. Akibatnya penerimaan negara dalam bidang ini sangat kecil dan tidak signifikan. Atau hanya sepersepuluh dari pertambangan total," selorohnya.

Ia menambahkan, pendapatan negara bukan pajak pada tahun 2011 sesuai RAPBN diperkirakan mencapai Rp 272,7 triliun atau turun menjadi Rp 13,8 triliun. Dalam APBN-P 2011 ditargetkan sebesar Rp 286,6 triliun. “Memang perlu kebijakan yang berani untuk meningkatkan pendapatan sektor pertambangan,” tandas dia.(inc/ind)


 
Berita Terkait Kementrian ESDM
 
Permata: Menyoroti PP No.24/2012 dan Permen No.07/2012
 
Perlu Aturan Untuk Tingkatkan Nilai Industri Tambang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]