Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Perang Cyber
Perkuat Pertahanan, Menhan Akan Bentuk Cyber Defence
Thursday 25 Apr 2013 17:53:56

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dunia semakin canggih, dengan meningkatnya tekonologi informasi. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi itu, ancaman serangan dunia cyber pun dikhawatirkan meningkat. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan berencana membentuk Cyber Defence sebagai upaya pertahanan negara di dunia maya.

"Dalam assesment di Kemenhan (Kementerian Pertahanan-red.) menyimpulkan bahwa ancaman non-militer yang harus kita waspadai adalah cyber. Nah, di sinilah saya muncul," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam acara Cyber Defence Contest di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Purnomo mengatakan, Cyber Defence ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisikohaneg). Nantinya Cyber Defence akan langsung terkoneksi dengan Gedung Bina Graha.

"Sehingga apapun yang terjadi nanti dapat dipantau langsung oleh presiden lewat unit kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, gangguan teknologi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan adalah yang menyangkut kedaulatan negara. Dimana ketika gangguan tersebut menjadi ancaman nasional.

"Misalkan listrik padam di seluruh Jawa karena gangguan hacker, itu menjadi ranah tanggung jawab TNI karena sudah menyangkut kedaulatan dan keselamatan bangsa. Kalau skalanya regional menjadi tanggung jawab kepolisian," papar Purnomo.

Namun ia mengatakan, regulasi untuk Cyber Defence belum ada di Indonesia. Pihaknya akan bekerjasama dengan Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menentukan regulasi tersebut.

"Kami sedang menyusun blue print dan regulasinya melalui Peraturan Menhan. Kalau Undang-undang kan lama. Nanti ada Menhan dan Menkominfo," tuturnya, seperti dikutip dari detik.com.

Purnomo menjelaskan, selain belum adanya regulasi tentang Cyber Defence, internet di Indonesia juga masih bergantung dengan luar negeri. Indonesia belum memiliki satelit sendiri.

"Yang kita perlukan memang satelit. Langkah ke depan akan seperti apa, masih kita diskusikan dengan para pakar," tandasnya.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perang Cyber
 
Ketua DPR: Perang Masa Depan ke Arah Perang Cyber
 
Serangan Siber Global 'Bisa Terjadi Lagi Hari Senin'
 
Panglima TNI: Serangan Cyber Membahayakan Keutuhan Negara
 
Inggris dan AS akan Jalani Simulasi Perang Siber
 
November: Isu Penyadapan dan Perang Cyber Memanas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]