Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
Perkosa Santri, Duda Dilaporkan Mantan Menantu
Monday 10 Sep 2012 00:05:00

Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Ist)
SITUBONDO, Berita HUKUM - Nekat memperkosa seorang santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bondowoso, Suryadi (27), warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (9/9) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo oleh Sadin (50), tetangga sekaligus bekas mertuanya.

Suryadi yang menduda setahun lalu diduga memaksa Bunga (13 tahun), santri yang juga mantan adik iparnya, untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan pada Kamis (6/9) lalu, di rumah nenek pelaku di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Terungkapnya kasus perkosaan ini bermula dari pengakuan Bunga kepada orang tuanya, karena setiap akan membuang air kecil korban diketahui selalu merengek kesakitan.

"Awalnya anak saya tidak mengaku telah diperkosa oleh pelaku, namun setelah didesak anak saya akhirnya mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat mantan suami kakaknya", ujar Sa (50), orang tua korban, saat melaporkan ke SPK Polres Situbondo.

Karena mantan menantunya itu terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga, pihaknya berharap Suryadi diberi hukuman setimpal.

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan dengan korban anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan orang tua korban, sebelum diperkosa korban dijemput di pondoknya di Bondowoso, serta dibujuk untuk diajak jalan - jalan, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Tersangka dapat dijerat Pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Minggu (9/9).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]