Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
2022-12-06 12:02:03

SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Briyan seorang warga Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sidang yang di gelar pada, Senin (5/12).

Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, SH dalam amar putusan mengatakan bahwa terdakwa Bryan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bryan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, Subsider 3 bulan penjara dengan denda Rp 1 Milyar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy, dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Fajarudin S.T Salampessy, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya terdakwa Bryan warga Kecamatan Samarinda Ilir digiring Jaksa Fajarudin, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya terdakwa Bryan mengaku dimana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA lalu telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (15) yang merupakan keponakannya di rumah neneknya dalam keadaan sepi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]