Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
2022-12-06 12:02:03

SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Briyan seorang warga Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sidang yang di gelar pada, Senin (5/12).

Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, SH dalam amar putusan mengatakan bahwa terdakwa Bryan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bryan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, Subsider 3 bulan penjara dengan denda Rp 1 Milyar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy, dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Fajarudin S.T Salampessy, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya terdakwa Bryan warga Kecamatan Samarinda Ilir digiring Jaksa Fajarudin, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya terdakwa Bryan mengaku dimana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA lalu telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (15) yang merupakan keponakannya di rumah neneknya dalam keadaan sepi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]