Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
Thursday 09 Feb 2012 23:59:50

Timas Ginting (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Timas Ginting dituntut hukuman selama tiga tahu penjara. Pejabat Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans senilai Rp 8,9 miliar.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Guntur Ferry Fathar dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/2). Selain pidana badan, terdakwa Timas Ginting juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Timas Ginting langsung menyatakan keberatan. Dirinya pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik secara pribadi maupun dari tim kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan yang harus siap disampaikan pada sidang Jumat (17/2) mendatang.

Dalam tuntutannya tersebut, jaksa Guntur Ferry menyebutkan bahwa terdakwa Timas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan orang lain atau korporasi dalam pelaksaan proyek pembangunan PLTS yang dilaksanakan Kemenakertrans pada 2008 lalu. Dengan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans itu, dia melakukan penyelewengan jabatan.

Meski akhirnya ia tidak terbukti menerima Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, tetapi jaksa beranggapan Timas telah melakukan perbuatan di luar kewenangan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang dipinjam benderanya oleh Anugrah Grup sebagai pelaksana proyek pengadaan PLTS. Hal itu sudah jelas merupakan pelanggaran jabatan sebagai penyelenggara negara.

Tak hanya itu. Jaksa juga beranggapan perbuatan Timas dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak. mereka antara lain adalah Marisa Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, Neneng Sri Wahyuni, dan Muhammad Nazaruddin.

"Perbuatan terdakwa Timas telah menguntungkan Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 2,729 miliar dan merugikan keuangan negara sejumlah itu. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelas penuntut umum.(dbs/spr)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]