Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Waralaba
Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
Saturday 25 Aug 2012 13:53:28

Seorang SPG berada di Depan Salah Seorang Pengunjung Waralaba (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perizinan waralaba juga akan semakin diperketat. Kemendag berjanji penyelenggaraan waralaba akan dilakukan sesuai izin.

Artinya, jika waralaba memiliki izin sebagai ritel, maka 90 persen komponen barang - barang yang ada di sana harus jenis ritel.

"Syaratnya, barang penolong yang lingkup kegiatan tersebut maksimal 10 persen. Kalau ritel, 90 persen harus barang-barang ritel. Kalau restoran 90 persen berarti kegiatan resto", kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

Kemendag sudah mulai memberikan tindakan tegas bagi waralaba yang menyalahi izin usaha. Sejauh ini ada dua waralaba yang mendapatkan surat peringatan karena menyalahi izin usaha. Seven eleven dan Lawson merupakan dua waralaba yang menyalahi izin. Izin usaha yang diberikan kepada Seven Eleven berupa restoran, namun kini menjual barang - barang ritel.

Ia menegaskan tidak membatasi waralaba dalam melakukan inovasi, namun setiap jenis waralaba memiliki standar masing - masing sehingga harus diatur melelaui persentase komponen produk yang disediakan.

Gunaryo menambahkan, waralaba didorong untuk semakin banyak menggunakan konten lokal. Secara kuantitatif, minimal 80 persen produk berasal dari dalam negeri. Menurutnya, peraturan ini akan mendorong lebih banyak keterlibatan UKM baik sebagai penerima waralaba maupun suplayer.

Setelah aturan ini diteken, Kemendag masih akan membahas peraturan lain yang lebih detail. Pembatasan kepemilikan waralaba bakal diatur dalam paeraturan berikutnya. Gunaryo mengungkapkan ingin meratakan kepemilikan waralaba. Satu orang tidak boleh memiliki waralaba yang terlalu banyak.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat ini terdapat sekitar 183 waralaba asing dan 1.700 jenis waralaba lokal. "Usaha boleh berkembang tapi tidak tidak boleh dimiliki oleh satu orang. Harus disebarkan. Kita berusaha menerjemahkan UU tentang UMKM untuk menjaga keseimbangan ini", ujar Gunaryo.(rpb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Waralaba
 
• Inilah Tips Untuk Memulai Kemitraan Waralaba
 
• Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]