Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Peringati MoU Ke-8, Jangan Kibarkan Bintang Bulan
Thursday 25 Jul 2013 22:34:19

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bintang Bulan, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
ACEH, Berita HUKUM - Rencana Pemerintah Provinsi Aceh untuk menetapkan bendera bintang bulan sebagai bendera daerah pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang. Sekaligus melaksanakan upacara pengibaran bendera Aceh yang mirip simbol GAM itu menuai pro dan kontra dari banyak kalangan.

Sebagaimana yang disampaikan Tgk Hasnawi Ilyas, Koordinator Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) bahwa rencana itu dinilai dapat menimbulkan konflik kembali di Aceh. "Jangan kibarkan bendera bintang bulan, karena bendera itu bukan bendera yang untuk dikibarkan di bawah merah putih," tegasnya yang akrab disapa Awi Juli, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (25/7).

Para mantan kombatan GAM, tambahnya, sangat kecewa jika bendera bintang bulan dikibarkan oleh satu kelompak Partai Aceh (PA), karena bendera itu bukan bendera satu partai di Aceh. Bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan Aceh Merdeka (AM), yang telah di diplomasikan oleh Almarhum Muhammad Hasan Di Tiro, pada 4 Desember 1976 di Bukit Halimon serta pengikut setianya.

"Bendera itu digagas untuk bendera Negara Aceh, bukan untuk provinsi Aceh," tandasnya

Untuk itu, pemerintah Aceh jangan menciptakan konflik di bumi Sultan Iskandar Muda, dengan rencana menetapkan bendera sebagai simbol daerah sekaligus melaksanakan upacara pengibaran bendera yang diawali dengan merah putih. Sebab, yang rakyat harapkan sekarang ini ialah kesejahteraan, bukan dengan selembar bendera.

"Namun, kalau kita mau kibarkan bendera bintang bulan, mari sama-sama cabut perdamaian MoU Heslinki RI-GAM," tegas Awi Juli.

Dia menambahkan, qanun (peraturan daerah) yang telah disahkan oleh DPRA serta Gubenur, tidak pernah dimusyawarahkan dengan ulama kharismatik Aceh, tokoh masyarakat, serta mantan Tentara Negara Aceh (TNA). Namun hanya satu kelompok PA ataupun Malek Mahmud cs.

"Kita kecewa! Mengapa dengan RI-GAM bisa berdamai, kenapa dengan satu sumpah perjuangan tidak bisa berdamai?," sesal mantan TNA wilayah Bate Iliek ini.


Dipenghujung tulisan ini, para mantan TNA ini menitip pesan yang pertama kepada Malek Mahmud, selaku yang menandatangani perdamaian RI-GAM, jangan menjual darah para syuhada ke organisasi lain untuk merayakan Ultah MOU Helsinki ke-8 tahun yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2013.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]