JAKARTA," /> BeritaHUKUM.com - Peringati Hari Jadi Ke-13, MK Bersiap Hadapi Tantangan Berat

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Peringati Hari Jadi Ke-13, MK Bersiap Hadapi Tantangan Berat
2016-08-16 20:14:59

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)


JAKARTA, Berita HUKUM - Menapak usia ke-13 dapat dijadikan momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan kontemplasi yang mendalam mengenai hakikat keberadaannya dan mewujudkan MK sesuai yang dikehendaki pada awal reformasi. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-13 MK di halaman Gedung MK, Senin (15/8).



Arief menjelaskan, dengan lima kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945, selama 13 tahun berjalan, MK telah menerima sebanyak 2.504 permohonan perkara konstitusi. Jumlah tersebut, urai Arief, mencakup 902 perkara pengujian undang-undang, 25 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 71 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif dan pilpres serta 849 perkara perselisihan pilkada.



“Melalui putusan-putusan MK, selama 13 tahun keberadaan MK telah dipandang mampu mendorong penataan sistem dan mekanisme demokrasi yang mengarahkan pembangunan hukum berdasarkan konstitusi,” ujar Arief di hadapan Wakil Ketua MK, para Hakim Konstitusi, Sekjen MK serta seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK.



Hal tersebut, terlihat dari putusan-putusan MK yang melindungi pengembangan sistem ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial yang konstitusional demi terciptanya kemakmuran rakyat, serta garis konstitusi di bidang sosial, budaya, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, jaminan sosial serta pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.



Arief menegaskan, di masa yang akan datang, tantangan terhadap MK akan semakin berat. Tantangan tersebut, tegas Arief, harus memicu MK untuk mempersiapkan dan memperhitungkan perencanaan agar mampu menghadapi tantangan dengan baik.



“Oleh karena itu, pada Peringatan Ulang Tahun MK ke-13 ini saya mengajak kepada jajaran Kepaniteraan dan Setjen MK untuk bisa menjadi teladan, menggerakkan perubahan menuju MK yang lebih baik lagi sesuai yang diharapkan masyarakat Indonesia,” tandas Arief.



Peringatan Hari Jadi MK ke-13 diisi dengan penganugerahan piagam kepada Staf Khusus Ketua MK. Selain itu, disematkan penganugerahan Satyalancana Karya Satya kepada 27 pegawai atas dedikasinya terhadap MK, baik yang sudah bekerja selama 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun. MK juga memberikan penganugerahan kepada tiga Pegawai Teladan MK Tahun 2016.(MK/bh/sya)




 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]