Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Samarinda
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Kajari Bagikan Stiker di Jalanan
Sunday 15 Dec 2013 12:05:07

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Constantien Ansanay, SH dan tim membagikan bunga dan stiker Anti Kotupsi di simpang Mall Lembuswana Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2013 yang lalu, dengan melakukan upacara di Kejaksaan Tinggi Kaltim serta membagikan bunga dan stiker 'Berantas Korupsi' kepada pengguna jalan di Samarinda.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Samarinda Costantein Ansanay, SH kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (11/12) sore, menurut Kajari dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia juga sebelumnya, pada (25/11) yang lalu melalui Kejaksaan Agung telah mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan baik. Anjuran Kejaksaan Agung RI untuk semua Kejaksaan di Indonesia untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, terhadap tindakan korupsi yang sudah merajalela, ujar Kajari Costantein.

Kajari Ansanay juga mengatakan, sebagaimana dalam sambutan Jaksa Agung RI Basrief Arief, "korupsi bagaikan penyakit kronis yang sulit di sembuhkan, dapat dikatakan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun, jumlah kasus, jumlah kerugian negara maupun modus operasinya, sehingga membutuhkan penanganan serius," jelas Ansany.

"Korupsi juga di jadikan sebagai gaya hidup (Way of Life) dikalangan masyarakat, terutama dikalangan penyelenggara negara dan pengusaha, sehingga dilakukan penanganan serius dan maksimal," jelas Kajari Ansany.

Selain Kajari dan stafnya membagikan stiker dan bunga kepada pemakai jalan di simpang Mall Lembuswana Samarinda, juga melakukan sosialisasi penguatan jaringan masyarakat anti KKN, dengan kalangan wartawan, organisasi masyarakat dan LSM juga melakukan sosialusasi tentang korupsi di sekolah-sekolah dan membuka kantin kejujuran pada SMP 21 dan SMK 5 di Samarinda agar generisi mudah memahami dari sekarang tentang korupsi karena korupsi merupakan sesuatu yang buruk, jelas Kajari.

Ditambahkan Kajari Costantein Ansany bahwa, "dalam penangan korupsi di Samarinda Kaltim pada tahun 2013, Kajari Samarinda mendapat predikat peringkat ketiga besar di Indonesia, pertama diraih Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, peringkat kedua diraih Kejaksaan Negeri Bandung dan ketiga diraih Kejaksaan Negeri Samarinda," kata Kajari sambil memperliatkan piagam penghargaan yang di terimanya.

"Untuk tahun 2014 Kejaksaan Negeri Samarinda kita menargetkan 5 atau 6 kasus korupsi yang selesai dan diajukan ke penuntutan di Pengadilan," pungkas Kajari Ansanay.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]