Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PTPN
Peringati HKN, Direksi PTPN I Ngajar di Sekolah
Tuesday 21 May 2013 00:28:45

Direktur utama PTPN-1 Wargani bersama guru dan murid SMAN-1Indralaya Sumatra Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Lima direksi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Aceh, Senin (20/5) secara serentak menjadi pengajar di 4 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-105 (20 Mei 1908–20 Mei 2013).

Program ini sesuai dengan Gerakan Direksi Mengajar yang dipelopori oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kepada 750 Direksi dari 143 BUMN yang ada saat ini.

Para direksi BUMN tersebut mengajar di pelosok nusantara dari Aceh sampai Papua tempat mereka pernah sekolah dulu, maupun ditempat kelahiran mereka, kelima direksi PTPN I ini menyampaikan materi mengajar, tentang riwayat hidup dan kisah suksesnya dalam mencapai posisi saat ini, serta gambaran profesi.

Kepada pelajar, diharapkan dapat memberikan dampak pasitif melalui inspirasi untuk membangkitkan motifasi kepada pelajar, dalam membangkitkan semangat melalui cerita tentang profesi yang sedang dikerjakan para direksi BUMN tersebut.

Melalui program ini diharapkan kejujuran, kerja keras dan tekad yang kuat, bagi para pelajar untuk meraih masa depan sesuai dengan Kriteria tersebut, maka kelima direksi PTPN I mengajar pada sekolah di tempat mereka dilahirkan/dibesarkan di berbagai daerah.

Wargani, Direktur Utama PTPN I mengajar di SMA Negeri 1 Indralaya Sumatera Selatan, Abdul Mukti Nasution Direktur Produksi mengajar pada SMA Negeri 10 Medan Sumatera Utara, Amrizal, Direktur Keuangan mengajar pada SMA Negeri 1 Tanjung Raya kecamatan Maninjau Kabupaten Agam Sumatera Barat, dan Ramadhan Ismail, direktur SDM & Umum mengajar di pada SMK PP Saree kabupaten Aceh Besar.

Sedangkan Husni Ibrahim, direktur Pemasaran & Renbang mengajar di SMA Negeri 1 Tamiang Hulu, kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan sekolah daerah kelahirannya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]