Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Peringati HAKI, Kejari Lhoksukon Bagi-Bagi Stiker
Tuesday 09 Dec 2014 20:43:50

Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Kejari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara terjun ke jalan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara terjun ke jalan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri dan puluhan pegawai terlihat juga membagi-bagikan stiker dan brosur bertuliskan "Berantas Korupsi" kepada para pengendara jalan yang melintas, tepatnya di Simpang Lampu Merah, Kota Lhoksukon, Selasa (9/12) yang dimulai pukul 9:00-10:30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T. Rahmatsyah, SH, mengatakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menggugah kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum atau berperan aktif dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Baik pencegahannya maupun penindakannya khususnya di Kabupaten Aceh Utara.

“Sebab korupsi selain merugikan bangsa, juga merugikan masyarakat itu sendiri,” tandas Kajari.

Dia juga menyebutkan, saat ini ada 12 kasus korupsi yang sedang ditanganinya diantaranya yaitu kasus korupsi 220 Miliar, kasus Alkes di RSUCM, Sanggar Meligoe Pase, dan beberapa kasus korupsi lainnya. Menurutnya, sebahagian besar kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN.

Untuk itu, Kajari menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus korupsi ini tanpa pandang bulu. (bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]