Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Perhubungan Harus Bertanggung Jawab Tenggelamnya KM. Surya Indah
Tuesday 25 Sep 2012 12:47:58

Pengamat Hukum, Alosius Tukan ,SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pada Kamis (13/9) lalu kapal KM. Surya Indah tenggelam di perairan Desa Seblang Kecamatan Muara Pahu Kubar wilayah Hulu Mahakam Kalimantan Timur (Kaltim), yang melakukan perjalanan rutinnya mengangkut penumpang dan barang dari kota Tepian Samarinda menuju Melak Kabupaten Kutai Barat .

Kapal Motor Surya Indah tersebut berangkat dari Samarinda pada Kamis (13/9) pukul 07.30 Wita dengan mengangkut 40 penumpang dan 10 ton barang serta 17 kendaraan roda dua dengan tujuan Melak Kubar. Sebelum tenggelam, sekitar pukul 23.10 Wita di perairan Desa Seblang, kapal KM Surya ini terlebih dahulu singgah di Dermaga Tenggarong, Dermaga Kota Bangun dan Dermaga Muara Muntai, untuk menaikan penumpang dan barang penumpang.

Dari ketiga dermaga yang di singgahi KM Surya Indah dan sebelum akhirnya tenggelam, berapa jumlah manusia serta barang yang naik di perjalanan tersebut, ternyata kelebihan muatan atau faktor lain yang mengakibatkan musibah tersebut. Dari tragedi tersebut, 28 jiwa direnggut nyawanya, 1 jiwa dinyatakan hilang dan 103 penumpang yang lainnya selamat.

Pengamat hukum Alosius Tukang, SH yang juga sebagai mantan alumni Akademi Maritim ini juga menyoroti tentang tenggelamnya KM Surya, "armada pelayaran angkutan penumpang dan barang dari hulu mahakam ini, tidak memiliki sistem administrasi serta fasilitas yang memadai dan mengancam jiwa penumpang yang berada didalamnya", tegas Alosius Tukan.

Ditegaskan Alosius bahwa, "kapal angkutan penumpang dan barang ke wilayah hulu Mahakam juga sudah di soroti melalui Dinas Perhubungan ketika sebagai Pembicara pada dialog di TVRI pada beberapa waktu yang lalu. Sebelum terjadinya musibah tenggelamnya KM. Surya Indah, pelayanan dan fasilitasnya sangat buruk dan mengancam nyawa manusia. ini pembunuhan dan Perhubungan harus bertanggung Jawab", tegas Losius Tukan.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]