Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Perhatian Bupati Nelson Terhadap Karang Taruna Berbuah Penghargaan
2016-12-10 23:05:25

Penghargaan yang diberikan oleh Didik Mukrianto sebagai Ketua Umum PNKT yang diterima langsung oleh Sekkab Hadidjah Tayeb.(Foto: Istimewa)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Perhatian dan support Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo terhadap pengembangan organisasi Karang Taruna mendapat apresiasi dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Republik Indonesia.

"Ini bahkan sudah beliau lakukan semenjak masih menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo melalui program Posdaya yang dalam implementasinya melibatkan karang taruna kelurahan dan desa," ungkap Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukrianto, pada Rapat Kerja Nasional Karang Taruna dan Bulan Bakti Karang Taruna tahun 2016 yang dilaksanakan di Hotel Horison Palembang Sumatera Selatan, Jumat (9/12).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, hal inilah yang membuat pihaknya perlu memberikan penghargaan kepada Bupati Gorontalo sebagai Pembina Karang Taruna Terbaik bersama sejumlah Bupati dan Walikota di Indonesia.
Penghargaan yang diberikan oleh PNKT diterima langsung oleh Sekkab Hadidjah Tayeb.

"Pak Bupati menitipkan salam serta ungkapan terima kasih kepada PNKT yang telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo," tutur Hadidjah merespon penjelasan dari ketua PNKT Didik Mukrianto.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Gorontalo Sofyan Ishak yang turut hadir di Palembang mengungkapkan bahwa, sejauh ini Pemkab Gorontalo terus memberikan supportnya kepada Karang Taruna untuk melakukan berbagai kegiatan yang bersentuhan dengan masalah kemiskinan.

"Kami tentu akan senantiasa menjadi mitra pemerintah dalam memerangi kemiskinan. Penghargaan ini menjadi penyemangat kami untuk terus meningkatkan kinerja organisasi," pungkasnya.

Sementara itu, penghargaan yang diberikan PNKT diberikan kepada 7 orang Gubernur dan 35 Bupati dan Walikota se Indonesia.(bh/shs/hms)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]