Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Virus Corona
Perhatian, 10 Titik Wilayah di DKI Jakarta Ini Mulai Dibatasi Mobilitas Penggunaan Jalannya
2021-06-21 14:26:02

Polda Metro bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya gelar konferensi pers "Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan" di DKI Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan mobilitas pengguna jalan di DKI Jakarta mulai berlaku malam ini (21/6). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Aula TMC, Ditlantas PMJ, Jakarta, Senin (21/6).

"Mulai malam ini akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri.

Ia menyebutkan, ada 10 titik wilayah di Jakarta yang menjadi sasaran lokasi pembatasan mobilitas.

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar Yusri.

"10 titik itu yakni wilayah, Bulungan, Kemang, Gunawarman, Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, BKT (Banjir Kanal Timur), Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan Kawasan PIK 2," rinci Yusri.

Yusri menjelaskan, dalam pembatasan mobilitas itu petugas akan membatasi kendaraan yang masuk ke 10 titik tersebut mulai pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan dan menekan angka penyebaran virus Covid-19.

"Jadi kendaraan yang masuk sana kita selektif mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB (dini hari)," tukasnya.

Langkah itu dilakukan, lanjut Yusri, juga sebagai upaya mengingatkan kembali kepada warga masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan Jakarta tidak sedang baik-baik saja.

"Jam 9 malam aktivitas sudah harus selesai, restoran, kafe sudah harus tutup, ini upaya kita untuk membatasi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Kita tetap patroli, dan akan melakukan pembubaran (kerumunan). Dan kita lakukan operasi yustisi," pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Asops Kodam Jaya Kolonel Inf Dodi Tri Winarto, Wakil Kadishub DKI Jakarta Chaidir dan Wakil Kasatpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]