Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Cambuk
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
2018-04-13 13:13:49

Ilustrasi. Satu persatu terpidana Maisir (perjudian) di seret ke atas panggung untuk di eksekusi Cambuk di depan masyarakat umum di Aceh.(Foto: dok.BH)
ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) no.5/2018 tentang pelaksaan hukum cambuk bagi para pelanggar syariat Islam harus dilaksanakan dalam penjara dinilai telah melukai hati rakyat Aceh.

Padahal, rakyat Aceh menginginkan penegakkan Syariat Islam di Aceh dilaksanakan secara kaffah.

Direktur LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar mengatakan, jika pergub itu dijalankan maka akan berakibat fatal bagi Qanun Syariat Islam sendiri sehingga dengan adanya Pergub tersebut pelan-pelan akan mengikis pemberlakukan hukum Syariat Islam di bumi berjuluk serambi mekkah itu.

"Kita hawatirkan seiring berjalannya waktu syariat Islam pun akan bubar dengan sendirinya, tentu saja hal itu sangat tidak diinginkan oleh rakyat Aceh," ujar Azhar kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (13/4).

Tidak hanya itu saja, sebut Azhar, hal ini juga akan berefek kepada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah terbentuk. Menurutnya, jika ini terus dibiarkan, bukan hanya Syariat Islam saja yang akan hilang di Aceh, tapi tidak tertutup kemungkinan UUPA lambat laun juga akan hilang dengan sendirinya.

Dalam hal ini, dirinya sangat menyayangkan sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menggunakan kekuasaannya dengan sesuka hatinya tanpa memikirkan sebab dan akibat bagi rakyat, seharusnya setiap produk hukum itu dikeluarkan harus disetujui dan diterima oleh publik.

Azhar menilai bahwa alasan Gubernur mempergubkan pelaksanaan Syariat Islam sangatlah tidak masuk akal, seperti alasan bahwa ada tekanan dari pihak luar negeri.

"Perlu ditegaskan kepada Gubernur bahwa ini negeri kita, kepentingan kita, kepentingan rakyat kita, dan Gubernur sebagai pemangku kepentingan seharusnya menjalankan tugas-tugasnya untuk kepentingan rakyatnya bukan malah sebaliknya beliau malah memenuhi kepentingan luar (Asing), mengapa harus mematuhi intervensi dari luar?," kata Azhar.

Kebijakan Gubernur mempergubkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sungguh akan membuat kegaduhan besar di Aceh. Gubernur diminta jangan pernah mengotak atik Syariat Islam di Aceh, dan diharap agar Syariat Islam di Aceh tetap utuh meski ada tekanan dari pihak asing.(bh/sul)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]