Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Jilbab
Pergantian Wakapolri Tak Hambat Penerapan Jilbab Polwan
Tuesday 04 Mar 2014 03:03:28

Ilustrasi. Kepolisian London (Metropolitan Police) sudah membolehkan jilbab Polwan muslim sejak 2001.(kanan atas).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pergantian Wakapolri dari Oegroseno kepada Badroeddin Haiti mendapat sambutan positif dari kalangan DPR. Hal ini dikarenakan Badrodin Haiti dinilai mempunyai trek record yang bagus selama ini.

''Kami menyambut positif pergantian ini,'' ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Drs H Almuzzamil Yusuf, MS.i kepada Republika, Jumat (28/2) lalu.

Selama ini kinerja Badroeddin Haiti dinilai baik.

Menurut Almuzzamil, pergantian ini tidak akan menghambat penerapan jilbab di lingkungan Polri. Pasalnya, pemakaian jilbab tidak tergantung pada orang.

Isu jilbab Polwan ini mengemukan setelah Wakapolri sebelumnya Oegroseno mengeluarkan kebijakan penundaan penggunaan jilbab. Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sudah memperbolehkannya.

Melainkan kata Almuzzamil, pada tuntutan hak azasi manusia (HAM), konstitusi, reformasi, dan aspirasi masyarakat dalam hal ini DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan Komnas Perempuan. Sehingga cepat atau lambat Polri harus segera mengeluarkan kebijakan peraturan Kapolri tentang dibolehkannya berjilbab.

Almuzzammil yang juga kini sebagai Caleg DPR RI dari PKS pada Dapil Lampung 1 mengatakan, masalah jilbab polwan menjadi pertaruhan bagi Presiden dan Kapolri. Jika diperbolehkan oleh Presiden saat ini maka akan memberikan dampak positif bagi pemimpin tersebut.

Dikatakan Almuzzamil, paradigma lama Polri yang melarang penggunaan jilbab harus dihilangkan. Ke depan, harus didorong paradigma yang lebih baik dengan menerapkan penggunaan jilbab.(ROL/riga/mh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jilbab
 
Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
 
Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
 
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
 
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
 
Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]