Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PN Samarinda
Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
2017-06-07 00:36:52

Tampak suasana acara peresmian masjid Al Mizan yang berada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/6).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Samarinda membangun masjid di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, berkat sumbangan pegawai dan warga masyarakat serta melalui kepemimpinan tangan dingin Ketua Pengadilan Negeri / Tipikor/ PHI Samarinda, Dwi Sugiarto yang akhirnya masjid dapat selesai dibangun yang diberi nama Masjid Al Mizan, dengan peresmian Masjid dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sudarmadji pada. Selasa (6/6).

Masjid yang berukuran sekitar 10 meter x 6 meter dibangun dari hasil sumbangan seluruh pegawai serta warga sekitar di PN Samarinda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 530 juta tersebut, diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dengan menandatangani prasasti yang disaksikan oleh Ketua PN sendiri Dwi Sugiato, Walikota Samarinda H Sahari Jaang, Dan Ramil Kecamatan Samarinda Ulu, Polres Samarinda dan Kejari Samarinda di halaman Masjid Al Mizan.

Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Dwi Sugiarto, sebelum buka puasa bersama dalam kata sambutan mengatakan bahwa, pembangunan masjid yang hanya dalam waktu lima bulan, ini dibantu oleh seluruh pegawai dan warga sekitar.

"Saya terharu dan mengapresiasi warga Kaltim, atas pembangunan masjid ini. Bantuan donatur dari warga PN Samarinda lebih dari Rp 530 juta," ujarDwi Sugiarto, dalam kata sambutan.

Dengan berdirinya pembangunan ?masjid di PN Samarinda, memudahkan pengunjung maupun pegawai melaksanakan ibadah Sholat, jelas Dwi.

"Semoga memberikan manfaat dan amal serta bantuan dari warga menjadi pahala," ungkap Ketua PN Samarinda.

Smentara, seorang hakim disela-sela acara dan buka puasa bersama kepada pewarta mengatakan, masjid ini sebenarnya di bangun sejak peletakan batu pertama 9 Desember 2016 selesai dibangun hanya 3 bulan, namun baru di resmikan hari ini.

"Masjid ini bangun hanya 3 bulan saja, sudah kita gunakan untuk sholat namun baru hari ini di resmikan," pungkas hakim.(bh/gaj)


 
Berita Terkait PN Samarinda
 
Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
 
Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
 
Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
 
Seorang Wanita PNS Kelurahan Terjaring Razia Prostitusi di Hotel
 
Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]