Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iran
Perempuan Iran dilarang Jadi Calon Presiden
Saturday 18 May 2013 12:05:37

Mehan Javid merupakan salah satu perempuan yang mencalonkan diri sebagai Presiden.(Foto: Ist)
IRAN, Berita HUKUM - Badan konstitusional Iran menyatakan bahwa perempuan tidak bisa ikut dalam pemilihan presiden yang akan berlangsung 14 Juni mendatang.

Mohammad Yazdi, seorang anggota ulama Dewan Garda mengatakan konstitusi melarang partisipasi perempuan.

Sekitar 30 perempuan telah mendaftar untuk ikut dalam pemilihan tetapi sebelumnya memang sudah diperkirakan bahwa mereka akan diijinkan untuk maju.

Dewan Garda merupakan lembaga yang dibentuk untuk memeriksa kandidat pemilu sesuai dengan mandat Islam mereka.

Pengamat mengatakan ada ambiguitas dalam konstitusi terkait partisipasi perempuan dalam pemilihan presiden di Iran.
Tetapi dengan interpretasi terbaru mengakhiri perdebatan tentang isu ini.

Parlemen diijinkan

Kantor berita Mehr mengutip pernyataan Yazdi yang mengatakan ''hukum tidak menyetujui'' seorang perempuan dalam pencalonan presiden dan seorang perempuan dalam surat suara ''tidak diijinkan''.

Meski dilarang ikut dalam pemilihan presiden tetapi perempuan masih bisa ikut dalam pemilihan parlemen Iran dan beberapa diantaranya terpilih sebagai anggota parlemen.

Pemilihan presiden Iran akan berlangsung 14 Juni mendatang, Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang menjabat saat ini juga dilarang oleh konstitusi untuk kembali menjabat tiga periode dan saat ini ada 686 orang yang mendaftar untuk menggantikannya.

Daftar calon presiden yang akan berlaga dalam pemilihan presiden ini akan diumumkan Selasa pekan depan, dengan hanya sedikit nama yang akan lolos seleksi.

Dalam pemilihan sebelumnya di tahun 2009, dari 475 yang mendaftar hanya empat yang diloloskan Dewan Garda Iran.

Hasil pemilu tahun 2009 ini ditolak oleh oposisi, yang memicu aksi protes besar, akibatnya kandidat reformis Hossein Mousavi dan Mehdi Karroubi ditangkap dan menjalani tahanan rumah hingga sekarang.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Iran
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
 
Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
 
Israel Bujuk AS Batalkan Perjanjian Nuklir Iran
 
Baru Dilantik, Presiden Iran Ebrahim Raisi Hadapi Ujian Dini
 
Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tanker yang Dituduh Melakukan Transfer Minyak Ilegal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]