Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Perempuan 'Hiburan' Kasus Kuota Impor Daging Penuhi Panggilan KPK
Wednesday 06 Mar 2013 14:58:04

Maharani Suciyono, saksi untuk kasus duagaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian saat memenuhi panggilan di gedung KPK, didampingi ayahnya Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA,Berita HUKUM - Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah tersangka kasus suap impor daging memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/3). Maharani dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Rani,-sapaan Maharani Suciyono,-merupakan salah satu mahasiswi salah satu Universitas di Jakarta. Ia ikut ditangkap tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 30 Januari 2013. Ia ditangkap saat sedang bersama satu orang pria bernama Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kini sudah mengundurkan diri), tengah berduaan di kamar hotel itu. Maharani mengelak jika dirinya ditangkap di kamar hotel,. menurutnya ia ditangkap di lobi hotel.

Pada kesempatan itu pula, KPK ,menyerat Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehari setelah itu KPK pun menahan Luthfi Hasan, Rabu (31/1). Kini keempat orang itu telah jadi tersangka.

Meski demikian, lembaga pimpinan Abraham Samad ini tak melepas Rani begitu saja. Rani sendiri memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (6/3).

Rani yang didampingi oleh ayahnya tidak mau berkomentar meski para wartawan melancarkan banyak pertanyaan padanya. Sebelum masuk ruang penyidik, Rani sempat duduk bersama ayahnya di lobi hotel. Petugas keamanan KPK sempat melarang Rani masuk melalui pintu utama tersangka.

Saat dikonfirmasi pada Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Rani akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," terang Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]