Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
Perdalam Kasus TPPU DS, KPK Periksa AKBP Teddy
Tuesday 22 Jan 2013 12:14:19

AKBP Teddy Rusmawan, saksi kasus Simulator SIM saat mendatangi gedung KPK, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus Simulator SIM. Kali ini, lembaga superbody itu memeriksa AKBP Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang Simulator Sim roda dua dan roda empat. Pemeriksaannya kali ini, Teddy sebagai saksi tersangka Djoko Susilo untuk sangkaan Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU).

Teddy Rusmawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:15 WIB pagi tadi. Ia membawa sekardus berkas-berkas simulator SIM. Pada pemeriksaan awal bulan ini, Jumat (4/1) lalu Teddy juga membawa satu kardus berkas-berkas yang diberikan ke penyidik KPK. Sebelum masuk ke gedung KPK, ia berkomentar bahwa isi kardus yang ia bawa adalah berkas Simulator SIM. "Saya bawa data-data terkait Simulator SIM," ujar Teddy, Selasa (22/1).

Sang pengacaranya, Dwi Ria Latifa menjelaskan lebih detail terkait kedatangan kliennya ke gedung anti korupsi ini. Latifa menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo. Teddy dipanggil untuk saksi mengenai pasal yang menjerat Djoko yakni TPPU. "Akan diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo dalam kaitannya dengan TPPU. Selain itu juga diperiksa sebagai ketua lelang," katanya.

Hari Senin (21/1) kemarin, KPK juga telah memeriksa Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan itu, jenderal bintang dua itu tidak memberikan sepatah kata pun pada awak media. Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (22/1) pagi, Johan membenarkan bahwa Teddy diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo. "Teddy sekarang diperiksa sebagai saksi DS," kata Johan.

Kasus sekitar Rp 100 miliar, KPK baru menahan Djoko Susilo. Seperti diketahui, Djoko Susilo dikenakan pasal TPPU dalam kasus simulator SIM. Pasal ini dinilai dapat membuka dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi (pati) Polri lain dalam kasus ini. KPK pun telah memblokir rekening milik Djoko Susilo dalam kasus ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]