Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Satwa
Perdagangan Satwa Liar Berkembang, UU No 5 tahun 1990 di Pertanyakan
Friday 07 Sep 2012 19:21:11

Pasar Burung (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdagangan satwa liar di Jakarta masih saja berkeliaran di beberapa tempat. Padahal, secara perundang - undangan, satwa liar dilindungi melalui UU No. 5 tahun 1990.

Centre For Orangutan Protection, adalah sebuah lembaga yang konsern terhadap satwa liar. mereka berharap kepada calon gubernur DKI yang terpilih kelak, agar dapat menuntaskan permasalahan ini.

“Kami berharap, Gubernur yang terpilih nanti memiliki kebijakan untuk menindak lanjuti pelaku kejahatan bahkan menutup Pasar Burung Pramuka dan Jatinegara, seperti halnya Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan. Karena ini bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, papar Centre for Orangutan Protection, melalui rilis surat elektronik yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Seperti diketahui, Pasar Burung Pramuka Jatinegara, Jakarta Timur dan Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan. Kedua pasar ini menunjukkan tidak adanya implementasi dari kontitusi tersebut, karena secara terang - terangan satwa liar diperdagangkan.

“Siapapun gubernurnya, kami meminta untuk ditutup pasar burung Pramuka dan Jatinegara. Karena kejahatannya yang terjadi di pasar burung sudah di luar kontrol pemerintah. Dan sudah saatnya gubernur bertindak dan melakukan penangan sampai ke akar - akarnya dengan menutup kedua pasar burung tersebut”, papar Daniek Hendarto kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).(bhc/frd)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]