Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Percepatan Penggantian Kapolri Tetap Harus Transparan dan Profesional
Thursday 18 Jul 2013 14:33:22

Anggota Komisi III, Martin Hutabarat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI setujui usulan Presiden yang ingin mempercepat proses penggantian Kapolri. Diharapkan dalam satu dua bulan mendatang akan ditemukan satu nama untuk menggantikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo yang akan memasuki masa pensiun pada 2014 mendatang.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III, Martin Hutabarat kepada Parle baru-baru ini. Menurut Martin, usulan percepatan penggantian Kapolri oleh Presiden itu bukan dilatarbelakangi adanya kerusuhan di beberapa wilayah termasuk di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Namun konon, Presiden ingin Kapolri yang baru dapat segera menyiapkan pengamanan jelang pemilu 2014 mendatang.

“Wacana percepatan penggantian Kapolri sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada realisasinya.Hal itu sepenuhnya merupakan hak Presiden. Meski demikian ia berharap jika Presiden ingin mengganti kapolri, Presiden harus betul-betul transparan, dan orang yang akan dipilih harus orangyang benar-benar profesional, berkualitas,”ujar Martin.

Hal tersebut lanjut Martin,disebabkan banyaknya persoalan masyarakat yang masih bertumpu pada peranan kepolisian dalam penanganannya. Dirinya meyakini jika Kapolri betul-betul professional, berdedikasi, dan memiliki tanggung jawab tinggi terhadap tugasnya, maka polisi akan semakin dicintai oleh rakyat. Tetapi sebaliknya, jika Kapolri mendatang tidak bisa menjalankan tugasnya secara professional dalam melindungi masyarakat, maka polisi akan tetap menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Oleh karena itu Martin berharap,untuk menggantikan Kapolri, Presiden harus transparan dan dengan ukuran yang jelas, dan harus dapat diterima dan dipertanggungjawabkan semua. Jangan sampai penggantian Kapolri dipercepat, namun yang terpilih malah jauh dari yang diharapkan semua pihak.

Seperti diketahui sejauh ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyiapkan Sembilan nama calon Kapolri, diantaranya Kepala Bareskrim, Komjen Sutarman, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar , dan Gubernur Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Budi Gunawan.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]