Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Virus Corona
Perbankan Indonesia Dihantui Krisis Ekonomi Global Imbas Pandemi Covid-19
2020-04-12 07:59:42

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengungkap sejumlah fakta penting yang menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia, khususnya perbankan Indonesia yang dibayangi krisis ekonomi global sebagai imbas dari pandemi virus corona. Secara khusus, ia mencermati salah satu indikator kesehatan aset suatu bank berupa kredit bemasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang diprediksi akan semakin meningkat selama masih berlangsungnya wabah Covid-19.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), persentase NPL Gross perbankan mencapai 2,79 persen dan NPL Net sebesar 1.00 per Februari 2020 ini. Kemudian NPL berdasarkan sejumlah sektor diantaranya sektor ekonomi berada diatas 3 persen, sektor akomodasi 5,66 persen, industri pengolahan 4,22 persen, perdagangan 3,99 persen, pertambangan 3,83 persen, dan konstruksi 3,81 persen dalam kurun waktu yang sama.

"Walau pada bulan Februari NPL-nya tidak menyentuh 5 persen, data ini dapat memberikan gambaran kondisi sebelum terjadi Covid-19 di Indonesia yang menyiratkan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki risiko untuk mengalami peningkatan NPL lebih banyak dibandingkan rata-ratanya di sektor lain. Ini menandakan kondisi perekonomian dan perbankan Indonesia yang menurun, dan diprediksi akan semakin turun dengan adanya krisis karena pandemi ini," kata Anis dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengomentari trigger indicator dari krisis, menurut LPS, diantaranya terjadinya ketika ada pergerakan DPK antar kelompok buku, tren peningkatan suku bunga simpanan, terjadinya tren peningkatan nilai transaksi PUAB, terjadinya pergerakan DPK keluar dari sistem perbankan, dan pergerakan portifolio trade finance individual bank relatif terhadap trade finance industri.

Menurut Anis, LPS perlu memberikan penjelasan terkait indikator-indikator tersebut secara lengkap termasuk dengan ukuran kuantitatif dan kualitatifnya. "Penjelasan LPS sangat diperlukan untuk memberikan gambaran tentang kondisi kesiapan Pemerintah dalam hal ini khususnya LPS dalam mengantisipasi krisis ekonomi dan perbankan yang disebabkan pandemi," pungkasnya.(alw/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]