Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jalan Rusak
Perbaikan 849 Jalan Rusak Tersisa 189 Titik
Saturday 02 Feb 2013 14:33:10

Jalan rusak di Jakarta Pusat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akibat tergerus air hujan dan beban muatan yang berlebih, sebanyak 849 titik jalan di Jakarta Pusat mengalami kerusakan. Saat ini sebanyak 660 titik jalan rusak telah diperbaiki, sedangkan sisanya sebanyak 189 titik ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu.

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sudin PU Jalan Jakarta Pusat, Azhari mengatakan, di wilayah Jakarta Pusat setiap hari ada pertumbuhan rasio jalan yang rusak maupun berlubang. Namun demikian pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan perawatan. "Setiap hari petugas di lapangan terus melakukan pantauan, untuk segera dilakukan perbaikan," ujarnya, Sabtu (2/2).

Dikatakan Azhari, untuk wilayah Jakarta Pusat saat ini jumlah jalan yang rusak atau berlubang terdapat 849 titik yang tersebar di delapan kecamatan. Namun sampai akhir Januari telah ada 660 titik jalan yang diperbaiki. "Sisanya sebanyak 189 titik jalan segera diperbaiki dengan cara ditambal. Minimal dalam waktu 2 minggu ke depan semuanya telah rampung dan tidak lagi membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Ia mengaku perbaikan selama ini terkendala faktor cuaca yang selalu hujan, terlebih berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) curah hujan masih tinggi hingga Maret. Karena itu jika dinyatakan cuaca terang, pihaknya baru melakukan perbaikan secara total. "Tapi bukan berarti penutupan lubang tidak kuat," katanya.

Menurutnya, sisa jalan rusak atau berlubang yang belum diperbaiki tersebar di Jl Angkasa Damri, Jl Kemayoran Gempol, Jl Dakota, Jl Sam Ratulangi, Jl Yusuf Adiwinata, Jl Percetakan Negara II, Jl Kramat Bunder, dan Jl Budi Utomo. "Data jalan yang rusak dan berlubang yang perlu perbaikan berubah setiap harinya baik itu jalan arteri, lokal, maupun yang butuh perawatan," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Sabtu (2/2).(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jalan Rusak
 
• Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
 
• Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
 
• Jalan Rusak Parah Memprihatinkan Menuju Kecamatan Linge, Aceh
 
• Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
 
• Jl Lebak Bulus 1 Rusak Hingga Ratusan Meter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]