Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerasan
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
2021-03-18 11:11:49

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang Polisi gadungan dengan pangkat komisaris polisi atau kompol inisial AS yang kerap melakukan pemerasan terhadap wanita prostitusi online.

"AS ini adalah polisi gadungan. Jadi dia polisi gadungan coba berupaya menjadi seorang polisi pakaian lengkap memiliki kartu anggota," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).

"Kemudian melakukan pemerasan yang sasarannya adalah wanita dan juga 'germo' (mucikari). Yang (cara memeras) dia masuk melalui media sosial online yaitu MiChat," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk menjaring para korban. Dalam aksinya, pelaku juga mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.

"Modusnya memesan seorang wanita melalui MiChat untuk open BO (booking online), saat sampai (ditempat BO), yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas (polisi) untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dibawa dan dilakukan pemerasan," beber Yusri.

Adapun modus operandi pemerasan, pelaku menekan (memeras) korban karena dianggap melanggar hukum terkait prostitusi online.

Selain AS, polisi juga meringkus dua rekan AS yakni KS dan ST. Keduanya bertugas sebagai sopir atau anak buah AS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
• Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
• Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
• Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
• Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
• Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]