Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU Desa
Perangkat Desa Desak Pemerintah-DPR Bahas RUU Desa
Monday 05 Dec 2011 14:45:32

Ratusan perangkat desa menuntut pembahasan RUU Desa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) kembali mendatangi gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12). Mereka menuntut pengesahan RUU Desa untuk segera menjadi UU. Jika UU itu sudah disahkan akan menjadi payung hukum yang kuat bagi desa untuk meningkatkan pemberayaan ekonomi desa.

Aksi demo yang diikuti sekitar 2.000 orang tersebut merupakan aksi kedelapan sejak 2007 dengan tuntutan yang sama yakni meminta alokasi dana ke desa langsung dari APBN. Ketua Umum Parade Nusantara juga menyerahkan 322 tandatangan Bupati dari seluruh provinsi Indonesia yang memberi dukungan pembahasan RUU Desa di DPR.

Menurut Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso, Presiden SBY belum juga mengeluarkan Surat Presiden yang menjadi syarat pembahasan dan pengesahan sebuah UU di DPR. Keadaan ini membuat RUU Desa tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak kunjung dibahas.

"Saat demo terakhir demo, RUU itu sudah diserahkan ke Baleg. Tapi hingga kini tidak bisa dibahas dengan pemerintah, karena kurang amanat presiden berupa surat presiden yang menjadi syarat administratif dimulainya pembahasan RUU Desa antara pemerintah dan DPR," kata dia.

Sementara itu, perwakilan pendemo ini diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ditemani perwakilan Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko dan Ganjar Pranowo. Dua Fraksi yang sudah menandatangani dukungan itu, juga menerima dukungan dari 322 bupati seluruh provinsi adalah Golkar dan PDIP.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku, telah mengirimkan surat kepada Presiden dengan tembusan kepada Mendagri, Menkumham dan Mensetneg serta Baleg DPR, namun hingga kini belum dibalas Presiden. Di hadapan para pendemo yang merupakan aparat pemerintah desa itu, Priyo berjanji akan mengirimkan surat kedua kepada Presiden.

"Saya akan kirim surat ke presiden untuk segera meneken surat mengirimkan draft RUU Desa ke DPR untuk segera kami bahas. Kalau surat kedua tidak mendapatkan respon, saya hanya memberitahu DPR punya wewenang lain sebagai anggota DPR," kata Priyo yang langsung disambut gembira mereka.(mic/rob)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]