Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Perangi Korupsi Tidak Sekedar Menghukum Tapi Juga Mendidik Pelaku
2021-02-12 10:57:51

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera memoderatori Webinar South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC) di Bogor, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menilai bahwa memerangi korupsi ini bukan sekedar menghukum para pelaku, melainkan juga bagaimana mendidik semua pihak untuk tidak melakukan dan mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya sependapat dengan perwakilan dari Timor Leste, Fransesco Miranda yang mengatakan bahwa memerangi korupsi ini bukan sekedar menghukum, namun juga mendidik yang melibatkan pemimpin agama," ujar Mardani usai memoderatori Webinar South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2).

Dengan mendidik, khususnya melalui pendekatan agama, lanjut Mardani, diharapkan bisa menumbuhkan kembali moral seseorang untuk tidak kembali melakukan hal yang sama. Atau paling tidak, mencegah orang lain untuk tidak mencontoh atau melakukan hal serupa. Dengan kata lain setidaknya pola tersebut dapat mengurangi angka korupsi di Indonesia khususnya, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, jika mengacu kepada laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari International Transparency (Transparansi Internasional) pergerakan memerangi korupsi di Indonesia juga negara-negara di kawasan ASEAN masih terbilang sangat lambat.

Pada tahun 2019, hanya tiga Negara Asia Tenggara yang mendapat skor di atas 50 (0 adalah yang paling korup sedangkan 100 adalah yang terbersih dalam IPK-red), yakni Brunei (60), Malaysia (53), dan Singapura (85). Dengan kata lain hanya Singapura di peringkat tiga, dan Brunei Darussalam di peringkat 30, sementara Indonesia di bawah kedua negara tetangga.

"Ini menjadi lampu kuning bagi kita semua untuk segera bergerak memberantas korupsi. Harus ada tindakan yang diambil. Terlebih lagi beberapa bulan mendatang akan digelar sesi khusus Majelis Umum PBB Melawan Korupsi (UNGASS) 2021. Apa peran yang dapat dimainkan oleh anggota parlemen? Atas dasar itulah webinar ini diselenggarakan," jelas politisi Fraksi PKS ini.

Sesi Khusus Sidang Umum PBB Melawan Korupsi (UNGASS) mendatang akan membahas tantangan-tantangan dan langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas korupsi dan memperkuat kerjasama internasional. Ini akan menjadi momen penting untuk memberikan dorongan politik yang lebih kuat bagi gerakan antikorupsi global.

"Pada sesi khusus tersebut, sebuah deklarasi politik yang ringkas dan berorientasi pada tindakan akan diadopsi setelah proses negosiasi antar-pemerintah di bawah naungan Konferensi Negara-negara Pihak Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]