Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
OJK
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
2020-05-08 05:53:04

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengawasannya yang selama ini dinilai lemah, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diserukan agar dikembalikan saja ke Bank Indonesia (BI). Perannya tak jelas ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ingin membawa perbankan plat merah jadi penyangga likuiditas untuk menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5). Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK. Ini yang dikritik keras oleh Heri.

"Jika terjadi, perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia," tutur politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya Heri mengungkapkan, BI juga berencana memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo). Adapun Repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. BI telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank.

Selama 2020, lanjut Heri, BI telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp 155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). "Kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana," ungkapnya.

Langkah itu, nilai legislator dapil Jawa Barat IV ini baik, tetapi yang jadi pertanyaan, uangnya hanya numpang lewat, karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi. "Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi," imbuh Heri.

Dikatakannya, jika perbankan Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik, setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas, di antaranya adalah sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta.

Yang juga tak kalah pentingya, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara. Kemudian.direksinya diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait OJK
 
• DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
• Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
• Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
• Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
• Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]