Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNN
Peran Civitas Akademika Dalam Mendukung Konstruksi Dekriminalisasi
Thursday 07 Nov 2013 12:06:19

Ilustrasi, Banner Aksi Bersama Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Narkoba di kantor BNN Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalah guna narkoba yang semakin akrab di tengah masyarakat Indonesia, harus terus didengungkan agar paradigma penanggulangan narkoba di negeri ini proporsional.

Dalam konteks ini, peran civitas akademika baik itu, dosen, mahasiswa dan unsur lain di dalamnya, dapat direvitalisasi sehingga dapat membantu mempercepat konstruksi dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba.

Lantas peran seperti apa yang bisa dimainkan oleh civitas akademika dalam mendorong percepatan konsep di atas? Menjawab hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengemukakan, pembentukan Community Based Unit (CBU) berbasis lingkungan pendidikan dapat dikembangkan di kampus.

Dengan CBU ini, para civitas akademika akan lebih menghadapi tantangan yang nyata, karena program yang dijalankan akan langsung berkaitan dengan konseling hingga pendampingan terhadap penyalah guna narkoba untuk mengarahkan mereka agar menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Sebagai salah satu langkah pemberdayaan kampus dalam mendukung gerakan penanggulangan narkoba, pada hari ini BNN menggandeng Universitas Budi Luhur (UBL) untuk dapat berperan serta dalam melakukan aksi nyata dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kerjasama yang dibangun kedua pihak ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan UBL, di Ruang Rapat BNN lantai 7, Kamis (7/11).

Usai penandatangan nota kesepahaman ini, UBL diharapkan akan dapat lebih berperan serta dalam penanggulangan masalah narkoba. Dalam aspek prevensi, kampus ini akan proaktif melalui kader anti narkobanya untuk mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan dalam bidang rehabilitasi, kampus ini diharapkan agar dapat membentuk dan memaksimalkan fungsi CBU, serta mendorong para penyalah guna narkoba untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tidak kalah penting pula, kampus ini akan berupaya membersihkan lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan tes urine.(bhc/rat)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]