Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Perampokan Disertai Pembantaian Sadis di Jalan Merak Samarinda
2016-12-28 07:52:31

Ilustrasi. Perampokan.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejadian perampokan berdarah terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (27/12) malam, korban diketahui bernama Man Rafi (27) yang bekerja sebagai kasir pada perusahan toko sembako yang dihabisi nyawanya dengan luka menggenaskan di sebuah lorong kecil di samping toko majikannya, terletak di Jl. AM Sangaji (Jalan Merak) Samarinda.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (27/12) malam, jasad korban Man Rafi dari Palaran yang ditemukan warga di lorong kecil di samping toko majikannya dimana dia bekerja. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka di bagian leher serta beberapa luka tusuk dibagian wajah dan dada. Kepolisian Polres Samarinda dan Polsek Samarinda langsung melakukan evakuasi dan langsung dibawa ke kamar mayat RSU AW Syahrani Samarinda untuk menjalani otopsi.

Kematian korban yang terjadi diduga kuat akibat perampokan yang menggegerkan warga sekitar, sehingga seketika warga memenuhi sekitar lokasi toko tempat korban ditemukan, Sebelum dihabisi, korban yang membawa uang Rp 103 juta tersebut akan menyetor ke bosnya, yang diduga sebelumnya ia diikuti perampok dari area pergudangan, dimana korban bekerja hingga di habisi di lorong kecil samping toko majikannya di jl. Merak.

Petugas Reskrim Polresta Samarinda yang dibantu tim Polsekta Samarinda Utara langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah Saksi yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Eric Budi mengatakan, korban bekerja di toko sembako di tempat ini, korban dengan membawa uang Rp 103 juta di habisi di lorong ini, uang Rp 103 juta di ambil pelaku.

"Iya telah terjadi perampokan menyebabkan korban meninggal dunia, uang perusahan Rp 103 juta setelah korban dihabisi uangnya di ambil dan dibawa kabur pelaku, yang ciri cirinya sudah diketahui," ujar Kompol Eric.

Sumber warga sekitar mengatakan bahwa, Man Rafi biasanya setelah selesai menagih selalu mampir ke rumah orang tuannya yang pas di belakang bangunan toko milik bosnya, diduga akan pulang itulah korban dihabisi pelaku, terang sumber warga.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas membawa beberapa orang untuk dimintai keterangannya, diantaranya beberapa orang rekan kerja korban juga pemilik toko, dimana korban Man Rafi bekerja.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]