Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Perampokan Bersenpi di Alfamidi Asam Baris Raya Kebon Baru
Sunday 07 Jun 2015 07:22:55

Tampak saat Kapolsek Kapolsek Kompol I Ketut Sudharma, SH. M.Hum.dan Tim Kepolisian melakukan olah TKP di Alfamidi Asam Baris Raya Kebon Baru, Minggu (7/6).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah terjadi aksi kriminal perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) di mini market Alfamidi yang beralamat di Asam Baris Raya Kebon Baru, Jakarta Selatan, sekitar tengah malam pukul 02.18 Wib pada, Minggu (7/6). Kondisi aksi kriminalitas pada peristiwa perampokan ini terjadi saat sedang berlangsung pertandingan sepakbola Final UEFA antara Juventus Vs. Barcelona di televisi.

"Kerugian yang dialami oleh pihak pemilik toko berkisar 55 juta rupiah, dari 2 kasir dan brankas, uang cash. Perampok diduga menggunakan senpi berjumlah 6 orang, menggunakan 3 motor, 1 beat dan 2 mio menurut saksi mata, kasir 3 orang yang ada di lokasi, pelaku helm menutupi wajah(tertutup)," ujar Kompol I Ketut Sudharma, SiK selaku Kapolsek saat di lokasi kejadian, di Asam Baris Raya, Kebun Baru, Tebet Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Pelaku perampokan menggunakan helm tertutup, serta diduga membawa senpi ini melumpuhkn 7 orang karyawan yang sedang bertugas. Sebelum melakukan aksi, pelaku terlebih dahulu menutup rolling door untuk mengaburkan CCTV yang berada di lokasi.

Sementara, menurut keterangan salah seorang karyawan sekitar Rp. 55,7 Juta dibawa kabur oleh para pelaku, dan pelaku kabur ke arah jalan KH. Abdullah Safii dengan menggunakan motor Honda Mio warna hitam, Beat warna hijau.

"Perampokan ini terjadi pukul 02.18 WiB pada, Minggu (7/6), sesuai dengan catatan yang ada di cctv. Pelakunya ada 6 orang menggunakan 3 sepeda motor roda dua, 3 orang beraksi, sedangkan 3 lainnya menunggu," jelas Kapolsek Kompol I Ketut Sudharma, SH. M.Hum.

"Kemudian 1 orang pelaku menggiring memaksa satu orang karyawan untuk menunjukan tempat brankas. Karena dalam posisi ketakutan, karyawan menunjukan brankas di lantai 2. Dalam posisi ketakutan karyawan berhasil membuka brankas dengan kunci dan mengambil uang sebesar 55 juta rupiah," ujar Kapolsek menjelaskan.

"Sedangkan, kedua pelaku lainnya beraksi mengambil uang di meja kasir, namun jumlah belum bisa ditaksir, karena belum tutup buku," menurut penuturan salah satu karyawan.

Sedangkan, "berdasarkan keterangan, saksi diancam dengan menggunakan sejenis senjata api, tapi senjata api itu betul atau bukan kami belum tahu. Namun ketiganya membawa," pungkas Kapolsek Kompol I Ketut Sudharma.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]