Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Perampok Bersenjata Api Mengaku Anggota Polisi
Saturday 24 Aug 2013 16:16:49

Ilustrasi, perampokan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perampok bersenjata api kembali beraksi. Pelaku berperan seorang diri, bermodus pura-pura sebagai anggota polisi mengincar uang, motor dan handphone milik korban di Jalan Rawa Belong, RT7 RW3, Grogol Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (22/8) malam.

Korban Teguh Arifianto, 27, mengatakan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu, sempat ditodong pistol berjenis revolver oleh pelaku. Akibatnya, Teguh harus rela menyerahkan uang senilai Rp 10 juta, motor Kawasaki Ninja 250cc hitam beropol B 6480 PTN dan tiga handphone miliknya. Kejadian itu pun dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Awalnya yang nodong saya sempat nabrak motor saya dari belakang, tapi malah dia (pelaku) yang nuduh kalo saya yang nabrak, dia ngakunya polisi," ujarnya kepada wartawan.

Cekcok, pelaku malah minta ganti rugi karena spakbor dan plat motor Satria FU 150 miliknya rusak. "Pelakunya pakai jaket hitam, memakai kaos coklat, dia malah marah-marah, saya diminta minggir ke dekat tukang martabak di depan minimarket," kata Teguh.

Lantaran takut, Teguh mengangguk saja ketika dipaksa pelaku untuk menaiki motor pelaku dan mengarah ke daerah Pertamburan, sementara motor Teguh ditinggalkan di lokasi tabrakan tadi.

"Sempet ngisi bensin eceran dulu, abis itu saya dipreteli, dia minta tas saya, isinya uang Rp 10 juta, 2 Iphone, dan 1 Blackberry," katanya, seperti dikutip dari jpnn.com

Setelah puas mempreteli hartanya korban, pelaku melarikan diri. "Saya cuma dikasih uang Rp 12.500 buat beli bensin, pas saya balik sama polisi, motor saya yang di depan tukang martabak hilang juga," ujar Teguh lemas. Hingga kini kasusnya dalam penyelidikan petugas Polda Metro Jaya.(ibl/asp/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]