Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Illegal Fishing
Perairan Aceh Utara Rawan Illegal Fishing
Tuesday 13 Jan 2015 18:17:28

Ilustrasi. Pencurian ikan (illegal fishing) oleh pihak asing dengan menggunakan pukat harimau.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Perairan laut Aceh Utara kerap terjadi pencurian ikan (illegal fishing) oleh pihak asing dengan menggunakan pukat harimau. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional menurun.

“Aksi pencurian ikan di perairan Aceh Utara sering terjadi baik oleh pihak luar negeri maupun luar daerah. Perairan yangs erring terjadi pencurian ikan yitu, kawasan Seunuddon, Aceh Utara dan Aceh Timur. Tak jarang dari mereka mengambil ikan dengan menggunakan pukat harimau,” kata Panglima Laot Aceh Utara, Ismail kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (13/1).

Dirinya juga menduga, dalam illegal fishing tersebut, kemungkinan besar terjadi transaksi narkoba, senjata ilegal, dan transaksi lainnya. Sebab menurutnya itu bisa saja terjadi karena aksi mereka tersebut ilegal. “Saya selalu berkoordinasi dengan pihak Danlanal dan Airud. Sebab merekalah yang punya kewenangan dalam menjaga keamanan. Namun hingga kita kita lihat pihat terkait belum bergerak. Kita harapkan scepatnya mereka segera mencegah aksi illegal tersebut,” tambahnya.

Sementara panglima Laot Dewantara, Aceh Utara Didi Darmadi mengaku, selama dua hari nelayan setempat tidak bisa melaut akibat ombak besar. ”Akibat tidak bisa melaut harga ikan di kawasan Dawantara dari Rp25 ribu per kilogram menjadi Rp30 ribu perkilogram,” ujarnya.

Didi Darmadi juga mengaku, karena tidak ada dana, nelayan kecamatan Dewantara selama 10 tahun tidak melakukan kenduri laut, sebagai adat yang sering dilakukan oleh nelayan Aceh. “Nelayan Aceh berkeyakinan, jika tidak melakukan kenduri laot, pendapatan ikan juga berkurang. Kita harapkan kepada pemerintah memperhatikan nasip para nelayan, ” tambahnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Illegal Fishing
 
Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
 
Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
 
Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
 
Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
 
Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]