Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Peradi
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
2019-12-17 20:24:47

Peradi Milenial melakukan foto bersama usai menggelar seminar nasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekumpulan Advokat Muda Indonesia yang tergabung dalam komunitas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Milenial menggelar seminar nasional bertema "Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa", di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/12).

Dalam sambutannya, Ketua Peradi Milenial Rendy Anggara Putra mengatakan, tema seminar nasional tersebut tidak ditujukan untuk orang maupun calon (ketua umum) tertentu.

"Fokus diskusi hari ini adalah mengenai apakah perubahan pasal 24 ayat (5) yang sebelumnya dengan tegas membatasi jabatan Ketua Umum Peradi maximal 2 kali sesuai pasal 24 ayat (5) sesuai dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015," kata Rendy.

Ia menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa ketua umum (Peradi) yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kemudian dirubah melalui Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015 yang menyebutkan bahwa "Ketua Umum yang masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut," terangnya.

Adanya penambahan frase 'berturut-turut', lanjut Rendy, menjadi dimungkinkannya masa jabatan ketua umum lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara akademik dapat dibedah untuk memastikan tiga hal antara lain: apakah perubahan anggaran dasar Peradi tersebut telah sesuai dengan anggaran dasar yaitu melalui mekanisme Munas (Musyawarah Nasional) yang diamanatkan pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar. Kemudian, sambung Rendy, apakah penambahan frase 'lebih dari dua masa jabatan berturut-turut' sejalan dengan semangat regenerasi kepemimpinan di Peradi. Dan apakah perubahan pasal tersebut menjadi pilihan terbaik bagi Peradi.

"Dengan kata lain, seminar ini adalah sumbangsih dari Peradi Milenial untuk mengajak teman-teman advokat di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dan konsisten bagaimana yang terbaik untuk Peradi," ujarnya.

Hadir dan menjadi pembicara dalam seminar itu, beberapa praktisi hukum dari Akademisi, Daniel Yusmic, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ruhut Sitompul, dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Peradi
 
• Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
• PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
• Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
• Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
• Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]