Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mobil Dinas Negara
Per Januari Ini, Mobil Dinas di Jawa-Bali Dilarang Beli Premium
Thursday 10 Jan 2013 11:17:03

Mobil Dinas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2 Januari lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

Dalam Permen itu diatur mengenai pembatasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.

Untuk kendaraan dinas ditentukan, bahwa kendaraan dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jatim dan Bali mulai 1 Januari 2013 ini dilarang menggunkan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 atau Premium.

Sementara untuk kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar solar khusus di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasa) terhitung 1 Februari dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

“Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil),” bunyi Pasal 4 Ayat (b2) Permen tersebut.

Adapun untuk kendaraan dinas di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.

Dalam Permen itu juga disebutkan, per 1 Februari 2013, kendaraan dinas di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara juga dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 atau premium.

Sementara larangan bagi kendaraan dinas di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara mengkonsumsi premium baru akan berlaku mulai tanggal 1 Juli mendatang.

Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kendaraan Dinas ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Mobil Barang

Mengenai pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang, dalam Permen ESDM No. 1/2013 itu disebutkan: 1. Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan sejak 1 Januari ini dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil), 2. Larangan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.

“Ketentuan untuk Mobil Barang dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan: 1. usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, dan 3. Hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

Selanjutnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
• Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
• Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
• Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
• Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
• Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]