Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Penyuluh Aktor Kunci Pembangunan Pertanian
Sunday 08 Dec 2013 22:41:09

Tampak Prof.Dr. Winarni Monoarfa,MS Sekda Provinsi Gorontalo pada gelar teknologi dan evaluasi penyuluh provinsi Gorontalo.(Foto: BH/shs)
Berita HUKUM - Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof.Dr. Winarni Monoarfa,MS penyuluh pertanian merupakan aktor kunci suksesnya pembangunan pertanian di Provinsi Gorontalo. Keberadaan penyuluh sangat membantu dalam hal pendampingan, edukasi dan promosi kepada petani terkait budidaya dan bercocok tanam pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan. Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka acara Gelar Teknologi dan Evaluasi Program Penyuluh yang digelar Bakorluh Provinsi, Sabtu (7/12).

"Keberadaan penyuluh sangat disegani di tengah tengah masyarakat. Ibaratnya, ketika penyuluh jalan bersama profesor, masyarakat tetap mendengarkan arahan penyuluh," tutur Sekda.

Pentingnya eksistensi penyuluh, lanjut Sekda, sudah selayaknya diimbangi dengan peningkatan kapasitas, inovasi dan terobosan baru dalam membangun pertanian. Penyuluh diharapkan dapar melahirkan gagasan besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.

"Atas nama bapak Gubernur, saya juga ingin mengucapkan terima kasih dan rasa bangga atas peran penyuluh dan seluruh masyarakat penggiat pertanian dalam rangka mendukung program pembangunan pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim," pujinya.

Sektor pertanian masih menjadi andalan pemerintah provinsi sebagai penyumbang PDRB tertinggi (28%) dari total PDRB. Di sisi lain, para pekerja di bidang pertanian mengalami penurunan. Hal ini diharapkan dapat disikapi oleh penyuluh sebagai sebuah tantangan untuk meningkatkan keterampilan dan keinginan masyarakat di bidang pertanian.

"Potensi pertanian kita masih sangat besar dengan luas lahan kering yang belum diolah lebih kurang 90.080 hektar. Bapak Gubernur sudah menanamkan komitmen untuk meningkatkan produksi pertanian melalui berbagai bantuan untuk mewujudkan visi terwujudnya pembangunan di berbagai bidang dan peningkatan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan," terangnya.

Dari data yang ada, saat ini Provinsi Gorontalo masih kekurangan jumlah penyuluh di lapangan. Di bidang pertanian, jumlah penyuluh sebanyak 618 atau kurang 111 orang dari jumlah ideal 729 orang. Bidang perikanan hanya 57 orang dari jumlah ideal 77 orang serta penyuluh kehutanan sebanyak 30 orang dari jumlah ideal 77 orang.

"Mengatasi kekurangan tersebut kami sikapi dengan tidak melakukan mutasi tenaga penyuluh pada jabatan struktural. Penyuluh harus tetap pada fungsinya agar tidak seperti mengisi ember yang bocor," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]