Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Seminar
Penyitaan Aset Milik Negara Kedepan Tanpa Proses Pemidanaan
Friday 10 May 2013 11:17:04

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (UnHas) mengadakan seminar penegakkan hukum dan institusi terkait, dalam perlindungan dan pengembalian aset-aset Negara.

Hadir para narasumber dalam acara ini Hakim Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr Surya Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Abraham Samad, Staf Ahli Kejaksaan Agung Dr Amari, dan Dekan Fakultas Hukum Hasanuddin Dr Aswanto SH Msi.

Dr Muhammad Amari staf Kejaksaan Agung RI mengatakan, jika dulu korupsi hanya terjadi pada pemerintahan di pusat, namun sekarang korupsi semakin bertambah menyebar ke daerah-daerah dan bersifat masif.

Penegakkan hukum merupakan proses penyelenggara negara serta dapat mewujudkan kesejahteran umum, namun kenapa korupsi merajalela?.

"Bukan mereka takut, bahkan koruptor mengatakan yang tertangkap itu hanya sedang apes saja, dan perbuatan kami tidak dianggap pencuri, bukan dianggap kehinaan, terbukti mereka masih bisa menduduki jabatan sosial di masyarakatnya," ujarnya.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi sudah sangat masif dan kuat.

KPK memiliki sumber penyidik 60 sampai 70 orang, dari total 700 orang pegawai KPK, dan ada 32 laporan kasus kerupsi setiap hari," ujarnya.

Maka kita mengadakan koordinasi super visi dan kita berbagi peran dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam hal ini.

"Target utama KPK dalam pemberantasan koropsi ialah penyelenggara negara dan penentu kebijakan, serta aparat penegak hukum, dan ini termaksud masuk kategori target korupsi yang dibidik KPK," ujar Abraham.

Sedangkan Prof Dr Surya Jaya dalam materinya menyampaikan bagaimana aset Negara BUMN bisa dikembalikan dengan gugatan perdata tampa pemidanaan dan ini aset-aset yang dibawa keluar oleh koruptor.

"Prinsip pengembalian aset tanpa melalui proses pemidanaan ini akan menjadi hukum positif di Indonesia," ujarnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Seminar
 
Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
 
Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
 
Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
 
PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
 
Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]