Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Penyitaan Aset Indosat, Jampidsus: Ya Bisa, Lihat Perkembangannya
Friday 22 Mar 2013 20:53:37

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (22/3) saat menjawab pertanyaan para Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih akan terus memproses dan meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media, bahkan hal yang serius ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya penyitaan aset PT Indosat Tbk, dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 3G PT Indosat oleh PT IM2 yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. "Ya bisa (disita), nanti kita lihat perkembangannya," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/3).

Ditambahkannya, saat ini penanganan kasus masih dalam tingkat penyidikan. Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pemerintah maupun jajaran komisaris dan direksi PT Indosat.

"Kita tetap komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya Andhi mengatakan penyidik memiliki wewenang melakukan penyitaan aset maupun pemblokiran rekening tersangka. Kejagung sendiri telah menyita dokumen-dokumen korporasi PT Indosat Tbk, dan PT IM2. "Tergantung penyidik, kalau penyidiknya menganggap penyitaan atau pemblokiran diperlukan," ujarnya.

Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 3G PT Indosat oleh PT IM2 ini, Kejagung masih terus memeriksa dan memanggil saksi-saksi, dimana sebelumnya Kejagung telah memeriksa saksi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kedua saksi tersebut adalah Basuki Yusuf Iskandar yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infomatika dan M. Rachmat Widyana yakni Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemeninfo. Pemeriksaan ini menyangkut tugas dan pekerjaan saksi- saksi terkait pelaksanaan lelang 3G tahun 2006 dan regulasi 3 G.

Para saksi diperiksa terkait pelaksanaan lelang kanal frekuensi 3G. "Sebagai pelaksana lelang," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan, PT Indosat Tbk, PT IM2, mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, dan mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka. Kejagung menjerat kedua perusahaan itu dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan UU Tipikor. Namun hingga saat ini Kejagung belum memperjelas dari pihak mana yang akan menjadi tersangka baru lagi dalam kasus yang merugikan negara triliun rupiah ini.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]