Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Penyidikan Kasus PT SHS, Kejaksaan Periksa Subagyo dan Ateng
Thursday 12 Sep 2013 16:53:24

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus proyek pengadaan benih sebesar Rp 500 miliar oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian, hari ini penyidik kejaksaan masih melakukan pemanggilan saksi terkait pengembangan penyidikan di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Dugaa tindak pidana korupsi PT. SHS di Kejati Sumut, hari ini 2 Saksi pemilik kios/toko/UD/PD, Netti Herawati, UD Kostani - Lubuk Pakam dan Mulyono, UD Mulya Tani - Labuhan Batu, tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (12/9) di Jakarta.

Masih menurut Untung, pemeriksaan di Kejati Banten hadir Manager PT. SHS periode tahun 2008 - 2011 Cabang Serang Banten, Subagyo dan Ateng Sudrajat, di Kejati Jateng hadir 2 Saksi dari pemilik toko/Kios/PD/UD, Retnaningtyas Rudianti, Kios ”Jambul"- Magelang dan Sudargo, "Anugerah Tani"- Purworejo, di Kejati Sulsel, 3 Saksi pemilik kios/toko/UD/PD ”Agri Mart” - Manado, "Sahabat" - Mamuju & ”Subur Tani” - Palu tidak hadir.

"Pokok pemeriksaan untuk manager dan satuan tugas terkait dengan tugas dan kewenangan saksi-saksi terhadap proses produksi dan distribusi yang real di wilayah tempat saksi menjalankan tugas, sedangkan untuk pemilik Toko terkait dengan ada atau tidaknya penyaluran benih bersubsidi melalui toko/kios Saksi-saksi," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]