JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Eko Riadi kepada Wartawan mengatakan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi 8 unit kapal kayu 30 GT untuk kelompok usaha bersama nelayan Banten, masih berjalan hingga hari ini, Minggu (27/10) di Jakarta.
"Masih berjalan, sementara ini di BPKP, BPKP masih menunggu kelengkapan data," kata Bambang kepada Wartawan di Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa, tercatat ada 3 tersengka, mereka masing H. Mahyudin, Ade Burhanuddin, yang berasal dari dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten. "Seorang tersangka lain bernama Alimus dari perusahaan pembuat kapal," ujar Untung.
Pada kasus proyek kapal kayu berbobot 30 GT ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar dari total proyek sebesar Rp 12 Miliar, menggunakan anggaran tahun 2011.
Dari berbagai saksi telah dipanggil penyidik, seperti dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten, kemudian Ir Izak Y Siamiloy Msi, Kasubdit Rancang Bangun Kapal Perikanan pada Kementerian Perikanan dan Kelautan, Berry B Purba, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Robert Chandra, Rudi Hartono Daulay, Direktur PT. Evership dan Ir H Suyitno MM, Staf Ahli Gubernur Banten.(bhc/mdb) |