Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Penyidik Polri
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
Tuesday 25 Sep 2012 00:03:27

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain mengirimkan surat resmi, ternyata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Praptono Sunu bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas penarikan 20 penyidik kepolisian dari KPK. Rombongan lainnya dari Biro Sumber Daya Manusia KPK menemui asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia dan staf Kepala Biro Binkar Polri.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, membenarkan Bambang dan rombongan bagian SDM KPK mengantar langsung surat balasan pimpinan Komisi kepada Polri mengenai permintaan perpanjangan 16 orang dari total 20 penyidik yang ditarik. Bambang sekaligus berkoordinasi dengan bagian Sumber Daya Manusia Polri.

"Para penyidik juga kembali ke sana", kata Johan, Senin, 24 September 2012. Namun, menurut sumber lain, para penyidik sekarang masih berada di Kuningan sambil menunggu keputusan resmi Kapolri.

Pada 14 September lalu, Polri bersurat ke KPK ihwal tidak diperpanjangnya masa tugas 20 personel kepolisian. Pimpinan KPK kemudian memutuskan tetap mempertahankan sebagian dari mereka dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena sedang mengusut sejumlah kasus korupsi. Setiap penyidik menangani hingga enam kasus.

Menurut Johan, ada empat penyidik yang tetap ingin kembali ke kepolisian. Mereka sudah bertugas sekitar enam tahun di KPK. Adapun 16 penyidik lainnya dipertahankan. Dua belas di antaranya bahkan baru setahun bertugas di KPK.

Johan belum mengetahui hasil pertemuan Sekjen KPK dengan pihak Polri tersebut. Dia pun memastikan sikap KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Kapolri setelah menerima surat balasan Komisi.

Meskipun demikian, KPK sudah mengambil langkah antisipasi agar penarikan tidak menghambat pengusutan kasus. Saat ini, Komisi sedang merekrut 30 penyidik dari kalangan internal KPK. Mereka umumnya adalah penyelidik yang juga sudah terbiasa menangani kasus.

"Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat", kata Johan.

Dia memastikan perekrutan tersebut tetap memperhatikan standar kualitas penyidik. Sebab, mereka umumnya sudah pernah mengikuti pelatihan di Amerika, Australia, Jerman, dan Hong Kong. Proses perekrutan saat ini dalam tahap seleksi administrasi.

"Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kami merekrut penyidik dari eksternal KPK", kata Johan.(tmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penyidik Polri
 
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]