Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
KDRT
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
2022-10-28 05:45:34

Pengacara OC Kaligis bersama kliennya menunjukkan bukti-bukti awal terjadi KDRT.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum polisi Polsek Kembangan berinisial SQ diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terkait proses penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan suami istri, yakni pihak terlapor atas nama Donny (suami) dan Mendy Marcella Suryadi (istri) sebagai pelapor.

Kuasa Hukum terlapor (Donny), O.C Kaligis mengatakan, pihaknya bersama klien (Donny) mengadukan oknum tersebut langsung ke Kepala Bid Propam Polda Metro, Kombes Pol Bhirawa Praja Paksa. SQ diduga melakukan rekayasa kasus KDRT dan adanya upaya memaksakan status P21 tanpa dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi ahli.

"Tidak ada saksi, tidak ada barang bukti, tapi perkara (KDRT) tiba-tiba maju ke P21," cetus O.C Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10).

Selain itu, tambah O.C Kaligis, oknum polisi itu melarang kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahapan rekonstruksi.

"Saat rekonstruksi, oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien," kata OC Kaligis menambahkan.

OC Kaligis berharap, agar penyidik SQ diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Disebut OC Kaligis, penyidik Polsek Kembangan diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.

Sebelumnya disampaikan OC Kaligis, kliennya (Donny) dilaporkan oleh Mendi Marcella Suryadi, istri Donny, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, dengan tuduhan melakukan KDRT.

OC Kaligis juga menyebut, pelapor (Mendy Marcella Suryadi) diduga sengaja merekayasa perbuatan KDRT guna memeras Donny.

"Ini kita duga suatu rekayasa guna memeras klien kami (Donny)," tandas OC Kaligis, Selasa (5/7).

Singkat cerita, adanya peristiwa KDRT bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy Marcella Suryadi.(bh/amp)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]