Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
KDRT
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
2022-10-28 05:45:34

Pengacara OC Kaligis bersama kliennya menunjukkan bukti-bukti awal terjadi KDRT.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum polisi Polsek Kembangan berinisial SQ diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terkait proses penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan suami istri, yakni pihak terlapor atas nama Donny (suami) dan Mendy Marcella Suryadi (istri) sebagai pelapor.

Kuasa Hukum terlapor (Donny), O.C Kaligis mengatakan, pihaknya bersama klien (Donny) mengadukan oknum tersebut langsung ke Kepala Bid Propam Polda Metro, Kombes Pol Bhirawa Praja Paksa. SQ diduga melakukan rekayasa kasus KDRT dan adanya upaya memaksakan status P21 tanpa dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi ahli.

"Tidak ada saksi, tidak ada barang bukti, tapi perkara (KDRT) tiba-tiba maju ke P21," cetus O.C Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10).

Selain itu, tambah O.C Kaligis, oknum polisi itu melarang kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahapan rekonstruksi.

"Saat rekonstruksi, oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien," kata OC Kaligis menambahkan.

OC Kaligis berharap, agar penyidik SQ diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Disebut OC Kaligis, penyidik Polsek Kembangan diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.

Sebelumnya disampaikan OC Kaligis, kliennya (Donny) dilaporkan oleh Mendi Marcella Suryadi, istri Donny, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, dengan tuduhan melakukan KDRT.

OC Kaligis juga menyebut, pelapor (Mendy Marcella Suryadi) diduga sengaja merekayasa perbuatan KDRT guna memeras Donny.

"Ini kita duga suatu rekayasa guna memeras klien kami (Donny)," tandas OC Kaligis, Selasa (5/7).

Singkat cerita, adanya peristiwa KDRT bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy Marcella Suryadi.(bh/amp)


 
Berita Terkait KDRT
 
• Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
• Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
• Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
• Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
• Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]