Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Labora Sitorus
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
Wednesday 12 Jun 2013 12:17:50

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian menjelaskan kepada para wartawan hasil penyidikan Aiptu Labora Sitorus, Bintara Polres Raja Ampat yang memiliki rekening gendut dengan total transaksi keuanganya hingga Rp 1,5 triliun.

Tito menjelaskan penyidik saat ini tengah memposisikan anatomi dari kasus tindak pidana yang dilakukan mantan anak buahnya di Polda Papua itu, Aiptu Labora, biar kuat materi kasusny dan nanti kita sedang posisikan.

Mengenai siapa saja pimpinan Aiptu Labora yang telah diperiksa, Tito menjawab, "Kapolres dan Wakapolres Labora Sitorus sudah di periksa, dan yang melakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/6).

Mengenai hasil penyidikan pimpinan Aiptu Labora sendiri, Tito enggan berkomentar lebih jauh. "itu wewenang penyidik Mabes Polri, kita gunakan azas praduga tak bersalah," ungkap Tito kembali.

Seperti di ketahui, Aiptu Labora Sitorus sejak tanggal (19/5) lalu resmi di tahan Mabes Polri. Labora diduga keras telah melakukan aktifitas penimbunan bahan bakar minya (BBM), serta aktifitas penembangan kayu ilegal yang dilakukan di bawah payung PT SAW, dan PT Rotua.

Labora diancam dengan Pasal berlapis yaitu melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Labora Sitorus
 
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
 
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
 
Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
 
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
 
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]