Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Penyidik Kompol Novel Baswedan Berhasil Gelandang Tersangka LHI Kasus Suap Impor Daging Sapi
Thursday 31 Jan 2013 03:27:34

Kompol Novel Baswedan saat penangkapan LHI di gedung DPP PKS, Rabu (30/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik KPK, Akhirnya berhasil menangkap Anggota DPR RI yang sekaligus President PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Saat di gelandang penyidik KPK Lutfi terlihat tegang dan pasrah, Rabu (30/1) malam sekitar pukul 23.45 Wib.

Dalam proses penangkapan yang cepat oleh KPK ini, terlihat sosok Kompol Novel Beswedan, yang namanya sempat mencuat dalam kasus Simulator SIM. beberapa bulan lalu Novel sempat akan di tangkap Polri saat itu, karna diduga KPK sedang heboh menangani kasus Simulator SIM, namun kasus itu telah selesai, dan malam ini Kompol Baswedan kembali muncul dalam penangkapan President PKS.

Novel Baswedan pria kelahiran 1997 Semarang, Jawa Tengah, lulusan Akpol 1998, dan menjadi penyidik KPK pada tahun 2007.

Kompol Novel Baswedan juga ikut di beberapa operasi penting KPK; Tim penjemput M. Nazarudin dari Kolombia ke Indonesia, jadi Saksi di persidangan M. Nazarudin, menangani kasus Wa Ode Ida Nurhayati, ikut dalam pengkapan tangan Bupati Boul Amran Batalimpu, ikut mengeledah kantor Zulkarnain Dzabar.

Malam ini Kompol Baswedan mengaku sudah sejak malam kemarin tidak tidur, karna ikut dalam tim operasi penangkapan Direktur PT Indoguna Utama di rumah tersangka di Cakung, serta Juard Effendi dan Arya Abdi Fandi, dan seorang wanita muda Maharani (19Th), di Hotel Le Merieden, namun Maharani sendiri tidak terlibat langsung dengan kasus ini.

Pada pewarta BeritaHUKUM.com Novel mengatakan," Sudah sejak kemarin malam belum tidur, makanya saya memilih diluar saja," ujar Novel Baswedan di depan gedung DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Novel menambahkan," saya membantu Zikir saja di luar sini, Hablum'minallah," ujarnya.

Sementara di tempat terpisah, saat rombongan tiba di Gedung KPK Luthfi langsung di gelandang ke ruang penyidik KPK yang di kawal ketat oleh Kompol Novel Baswedan. Hingga saat ini Luthfi Hasan Ishaaq masih di periksa secara maraton oleh Tim KPK, hingga berita ini di turunkan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]