Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Genset
Penyidik Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Telkom Indonesia
Tuesday 30 Jul 2013 18:09:43

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Telkom Indonesia Cening Sadiana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, tahun anggaran 2003-2009.

"Pada pokoknya saksi Cening Sadiana diperiksa mengenai tugasnya saat menjabat sebagai Senior Manager Keuangan PT. Graha Sarana Duta, yaitu menyangkut masalah keuangan perusahaan Saksi terkait dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga Diesel di kabupaten Raja Ampat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (30/7) di Gedung Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER.

Kejagung juga sudah menetapkan 2 orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya serta pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004 silam.

Selain itu, seperti dikatahui sebelumnya, Kejagung telah memanggil Bupati Raja Ampat Marcus Wanma untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hal ini disebabkan dugaan korupsi APBD tersebut terjadi pada masa pemerintahannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Genset
 
Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
 
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
 
Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
 
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]