Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Penyidik Kejagung Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus BLBU
Friday 26 Jul 2013 04:00:13

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam orang saksi dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

"Pada pokoknya, pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan pengawasan terhadap realisasi BLBU kepad para petani, diperiksa Florentina, M.Shaldan B, dan Ir.Sugiyanto, anggota tim monitoring dan evaluasi BLBU. Terkait dengan proses pelaksanaan lelang dan mengusulkan PT. HNW sebagai pemenang, diperiksa Hidayat dan Alimin S, PNS pada Dirjen tanaman pangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (25/7).

Sementara terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan BLBU yang diduga kuat tidak sesuai kontrak namun dinyatakan sesuai kontrak, "Diperiksa Ir. Abdul Rauf, Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun Saksi Supangat selaku Pejabat Penandatangan SPM tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.

Dalam kasus yang menyangkut kebutuhan para petani ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada 2 saksi yang pada pokoknya dijelaskan Untung, terkait tugas saksi selaku Manager Keuangan dan saat kegiatan BLBU paket I ditugaskan sebagai kordinator operasional bagian Sumatra Utara.

"Adapun tugas Manager Keuangan diambil alih Tersangka S (Ade Irwansyah) dan terkait tugas saksi selaku kasir bidang pembiayaan operasional PT. HNW khusus untuk kegiatan pengadaan BLBU, Hijrah Shafira B. Dan Tersangka S (Dirut PT. HNW) dalma kapasitas sebagai Saksi dan Saksi Nurul Hasanah yang merupakan Komisaris PT. HNW yang juga isteri dari Tersangka S, hingga pukul 15.30 WIB, Rabu (24/7) belum hadir memenuhi panggilan penyidik," urai Untung menerangkan.

Seperti diketahui, PT HNW bertanggung jawab (BLBU) pada wilayah Aceh, Sumartra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah.(bhc/mdn)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]