Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
Thursday 31 Oct 2013 21:40:44

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini gagal menghadirkan tersangka Alexiat Tirtawidjaja, terkait kasus Bioremediasi PT Chevron yang merugikan negara sebesar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp210 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bioremediasi PT. Chevron, hingga pukul 15.30 WIB, Tersangka AT, mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT.CPI belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (31/10) di Jakarta.

Kejagung dalam kasus ini dinilai lambat membawa tersangka mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja. Padahal 6 tersangka lain yang terlilit dalam pusaran kasus dugaan korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, sulitnya jaksa penyidik untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran tersangka masih di luar negeri. Terakhir Kejagung menyebut Alexiat berada di Amerika Serikat menjaga suaminya yang entah sakit apa.

"Ya, begini konsekuensinya karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat," ujar Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (18/10) di Jakarta.

Kasus Bioremediasi ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka. 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi dari Rp100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya tersangka itu yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.

Adapun 2 tersangka dari pihak kontraktor Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Dan, 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sebelumnya terhadap Herland dan Ricksy dijatuhi hukuman 6 dan 5 tahun bui oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Mvi/Ism

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. "Tersangka tetap akan kami panggil," ucap Andhi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]