Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
Thursday 24 Oct 2013 21:00:24

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini harus gigit jari, pasalnya kedua saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) ditunggu hingga sore hari tak kunjung datang.

"Dugaan tindak pidana korupsi BJB, cabang Tangerang, hingga pukul 15.30 WIB, kedua Saksi yaitu Unang Gunawan, Pimpinan Seksi Pemasaran PT. BJB Kantor cabang Tangerang dan Cucu Surya, SE, Asisten Analis PT. BJB Kantor Cab. Tangerang, belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Gedung Puspenkum.

Sebelumnya masih terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), dijelaskan Untung bahwa Saksi Bona P Manik, Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka hingga pukul 15.30 WIB kemarin juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Untung menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP ini, pukul 10:00 WIB Selasa (22/10) kemarin diperiksa lagi Tersangka Elda Devianne Adiningrat (EDA), Komisaris PT. Radina Niaga Mulia.

"Pada pokoknya terkait dengan keberadaan tersangka yang pernah menjadi karyawati di PT.CIP dan penggunaan dana kredit yang dimohonkan PT. CIP untuk PT. Radina Niaga Mulia sebagi salah satu vendor dalam pengadaan pakan ikan yang diduga tidak dilaksanakan, melainkan dananya diserahkan kepada Tersangka YS (Direktur PT.CIP)," papar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]