Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Penyidik KPK Temukan Jejak Tersangka Baru Century, Dari Hasil Penggeledahan Bank Indonesia
Thursday 27 Jun 2013 18:41:38

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengungkapkan proses pengeledahan (KPK) terkaita Kasus Bank Century di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta Pusat, Rabu (26/6) dengan total ada 6 ruangan yang digeledah Penyidik KPK di kantor BI.

Menurut penuturan Johan Budi, ada ruang Direktorat Pengawasan Bank dilantai 1, selanjutnya ruang Direktorat Perencanaan Strategis pengawasan humas ada (2 ruang).

Ruang Direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruang) yang di geledah KPK, selanjutnya Ruang Direktorat Hukum, dan
Penyidik KPK menemukan dokumen berjumlah lebih dari 20 kardus.

"Dari dokumen-dokument itu ada yang kita bawa yang berkaitan dengan tersangka (BM), ada dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP," ujar Johan Budi, Kamis (27/6).

Dijelaskanya Penyidik KPK, selanjutnya melakukan penelitian sejauh mana dokumen ini dapat membuat terang benderang kasus BailOut BanK Century.

Mengenai tudingan pengeledahan KPK sudah sangat terlambat, setelah 4,5 tahun apa tanggapan KPK?

Johan Budi menyampaikan ucapannya, "Terimakasih atas tanggapan itu, tidak ada kata terlambat bagi penyidik KPK. Info itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan KPK," ujar Johan kembali.

Ditambahkanya, Penyidik KPK baru melakukan penggeledahan, setelah diperolah info dari saksi-saksi. Yang telah di periksa sebelumnya dan dalam dalam ruangan yang telah di geledah, KPK ada menemukan jejak-jejak Tersangka.

Terkait kasus BailOut Bank Century penyidik KPK, yang total telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang Saksi, dan kemungkian tersangka-tersangka baru akan bertambah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]