Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Penyidik KPK Sita Dokumen Terkait TPPU Wawan di Bandung
Wednesday 05 Feb 2014 15:17:37

Penyidik Senior KPK. Kompol Novel Baswedan(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik KPK setelah melakukan penggeledah disejumlah rumah mewah milik tersangka kasus suap dalam Pemilukada di MK Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang terletak di Bandung, Jawa Barat. dan kasus Alkes, dimana penggeledahan yang berlangsung, Selasa (4/2) dipimpin oleh penyidik senior Kompol Novel Baswedan. ada beberapa berkas terkait tersangka Tubagus Chaery Wardhana (TCW) atau Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil disita KPK.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen, terkait TPPU (TCW)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (5/2).

Dijelaskan Johan lebih lanjut, bahwa beberapa bukti-bukti baru tersebut diamankan dari rumah besar di Suryalaya III/IV dan rumah di Suryalaya V no.8a. Milik Ratu Atut.

Tim penyidik KPK masih di Bandung, dan proses penyidikan ini kemungkinan akan kembali berlangsung hingga hari ini Rabu.

"Gak tahu apakah hari ini ada lagi penggeledahan, karena tim (penyidik) masih di Bandung," pungkas Johan.

Seperti diberitakan Wawan disangkakan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Diketahui, suami Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]